
Jelibaca – Kamu yang kerap berselancar di jagat maya tentu pernah dengar Bitcoin atau Litecoin. Bitcoin dan sejenisnya sebagai wujud cryptocurrency alias mata uang virtual yang jadi fasilitas investasi untuk banyak orang. Disebutkan virtual, karena kamu tidak menggenggam asset fisik mata uang itu, kamu cuman menyaksikan nilai dari mata uang itu lewat cara online untuk selanjutnya ditukar jadi mata uang sah.
Di Indonesia, perdagangan Cryptocurrency diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) . Maka Cryptocurrency ialah komoditas sah yang bisa diperjual belikan di Indonesia lewat Bursa Perdagangan Berjangka.
Tipe cryptocurrency yang terbanyak diperjualbelikan s/d sekarang ini adalah Bitcoin. Ialah Satoshi Nakamoto yang digadangkan sebagai pembuat mata uang virtual itu. Dari namanya terlihat sekali jika ia datang dari negara Jepang, tapi info yang tersebar menjelaskan jika nama itu hanya nama rahasia yang dipakai untuk tutupi identitas aslinya.
Dijumpai, jumlah Bitcoin alias BTC yang tersebar telah tersebar s/d April 2020 capai 18,3 juta BTC, Walau sebenarnya jumlah BTC yang dibuat cuman capai 21 juta BTC. Terbatasinya jumlah koin yang ada membuat harga BTC semakin meningkat.
S/d ini hari (28/12), harga untuk satu BTC capai Rp700 Juta. Harga terus alami peralihan bersamaan dengan tingginya keinginan. Nach berikut sebagai beberapa bukti menarik mengenai cryptocurrency yang penting kamu ketahui.
1. Sempat dilarang
Jalan panjang harus dilewati oleh Cryptocurrency untuk dapat masuk ke Indonesia dan mendapat ijin perdagangan sah. Pasalnya Bank Indonesia (BI) pernah keluarkan surat pengakuan pada Februari 2014 lalu yang mengatakan jika Bitcoin dan Cryptocurrency bukan mata uang alat pembayaran yang syah di Indonesia.
Akhirnya, semenjak waktu itu, perdagangan BTC dan semacamnya jalan secara diam-diam. Tetapi selanjutnya di tahun 2018 titik jelas mulai kelihatan.
Kementerian Perdagangan keluarkan Ketentuan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 99 tahun 2018 mengenai Peraturan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Asset Kripto.
TIdak cukup sampai disana, Bappebti sebagai regulator untuk komoditas berjangka keluarkan Ketentuan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Mengenai Ketetapan Tehnis Penyelenggaraan Pasar Fisik Asset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
2. Tehnologi super hebat
Perdagangan Cryptocurrency memiliki sifat peer to peer, alias dari penjual langsung ke yang menerima yang selanjutnya datanya terekam dalam mekanisme blockchain. Tiap aktvitas transaksi bisnis yang berada di dalam blockchain susah untuk ditembus mekanisme keamanannya.
Karena tiap beberapa saat, mekanisme itu akan membuat block baru untuk selanjutnya membuat rantai block. aktor harus dapat tembus block yang tersusun satu-satu. Tetapi kembali lagi itu tidak gampang, karena bersamaan sukses ditembusnya bagian-bagian blokchain, block baru juga terbentuk.
Mekanisme blockchain bahkan juga telah banyak ditelaah oleh beberapa bank global untuk selanjutnya digunakan sebagai mekanisme perbankan. Dengan demikian, mekanisme transaksi bisnis diharap bisa jalan lebih efektif dan efisien.
Beberapa bank yang telah manfaatkan tehnologi itu ialah OCBC, Royal Bank of Canada, Bank Santander dan banyak. Untuk OCBC, instansi perbankan itu manfaatkan tehnologi blockchain untuk lakukan perpindahan dana intern dari Singapura ke Malaysia cuman sama waktu 5 menit.
Kamu bisa juga “menambang” bitcoin dengan memakai computer yang oke. Disebutkan mining, karena mekanisme itu akan pecahkan algoritme yang berada di mekanisme blockchain untuk selanjutnya memperoleh BTC.
3. Resiko tinggi
Untuk kamu investor pemula, disarankan untuk pahami benar bagaimana harga BTC dapat tercipta. Karena menyaksikan harga yang membumbung tinggi sekali dalam tahun-tahun ini, tingkat resiko investasi BTC tinggi. Selama ini, factor pembentuk harga yang ada pada BTC ialah hal keinginan dan tersedianya . Maka kamu harus benar-benar cermat untuk mengangsung factor resiko yang ada.
Sama sesuai konsep investasi, dibalik imbal hasil yang tinggi, ada juga resiko tinggi yang membuntutinya. Harus dikenang , walau BTC diberi nama sebagai mata uang virtual, tidak berarti dapat diperjualbelikan dengan cara sah di Indonesia. Karena sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2011 mengenai Mata Uang, cuman Rupiah yang syah jadi alat pembayaran di Indonesia.
4. Gunakanlah Uang dengan Bijak
Pada keadaan seperti saat ini, kamu harus memakai dana yang ada dengan arif. Apa saja itu tipe investasi yang hendak digerakkan, kamu harus memahami benar mengenai resiko yang ikuti. Kamu yang memerlukan tambahan rupiah untuk modal usaha, dapat memperolehnya di instansi keuangan paling dipercaya yang tercatat di OJK.