
Cara Membuat KTP Online Lewat HP dan Syaratnya – KTP atau yang kerap kita mengenal dengan Kartu Tanda Penduduk sebagai document penting yang perlu dipunyai oleh masyarakat negara yang telah penuhi persyaratan pembuatan kartu identitas.
KTP berisi mengenai data informasi diri pemiliknya yang telah di melengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Nomor NIK ini salah satunya nomor penting yang dapat kita pakai untuk beragam kepentingan administrasi kenegaraan dan yang lain.
dan untuk membuat KTP sendiri tidak begitu susah, kita perlu bertandang ke kantor Disduk Capil paling dekat pada tempat kita dengan bawa syarat-syarat seperti KK, KTP yang lain.
Bahkan juga dengan mengembangnya dunia digital, kita dapat membuat KTP dengan Online. Kita tak perlu repot kembali ke Dinas Kependudukan dan Pendataan Sipil atau kelurahan di tempat.
Cara Membuat KTP Baru di Kantor Kelurahan
Sebelumnya ada sistem Online, cara untuk pembuatan KTP harus lewat kantor kelurahan pada tempat kita.
Walau sekarang ini telah ada sistem pembuatan KTP dengan online, tetapi ada banyak penduduk yang memakai cara lama.
Untuk membuat KTP dengan Konservatif ada banyak hal yang penting kita lihat dimulai dari syarat sampai beberapa cara pembuatannya.
Dikutip dari situs Indonesia.go.id, ada banyak syarat dan cara yang perlu kita penuhi untuk membuat E KTP yakni:
Persyaratan Pembuatan KTP
- Telah berumur 17 tahun.
- Persyaratan pengantar dari Rukun Tetangga atau RT dan Rukun Masyarakat atau RW.
- Foto copy Kartu Keluarga atau KK.
- Surat info berpindah dari kota asal (jika bukan asli masyarakat di tempat).
- Surat info pindah ke luar Negeri untuk kita yang tiba di luar negeri karena berpindah, surat itu harus dikeluarkan oleh Lembaga Eksekutor untuk WNI.
- Tiba sendiri tidak boleh memakai perwakilan saat bertandang ke kantor kelurahan karena kita harus photo dan alat rekaman sidik jari.
Tersebut syarat-syarat yang perlu kita penuhi untuk pembuatan E KTP, bila semua persyaratan telah tercukupi kita ke arah cara untuk membuat E KTP yakni.
Cara Buat E KTP
- Pertama tama siapkan semua syarat yang kita perlukan.
- Langsung bertandang ke kantor kelurahan pada pukul kerja di antara jam 08.00 s/d 15.00.
- Berikan beberapa document sebagai syarat khusus membuat KTP ke petugas.
- Kemudian kita akan diminta duduk untuk ambil photo diri dan alat rekaman sidik jari.
- Selanjutnya kita akan memperoleh surat pengantar untuk ambil E KTP, surat ini menjadi satu diantara identitas saat E KTP kita belum usai di bikin.
- Proses pembuatan KTP umumnya memerlukan waktu lebih kurang 30 menit, dan KTP Electronic itu dapat kita mengambil sesudah 14 hari sesudah pembuatan.
Cara Membuat KTP Online
Dengan mengembangnya Internet, dapat membuat beberapa aktivitas penduduk berpindah, satu diantaranya ialah KTP Online.
Karena ada cara yang ini, cukup memudahkan penduduk, khususnya untuk mereka yang tidak memiliki beberapa waktu untuk tiba ke kantor kelurahan.
Berikut syarat-syarat dan cara membuat KTP online yang perlu diperhatikan yakni:
Syarat Membuat KTP online
Persyaratan Untuk membuat KTP Electronic Baru untuk WNI ialah:
- Telah capai umur 17 tahun atau telah menikah dan pernah menikah.
- memiliki KK atau Kartu Keluarga.
Persyaratan membuat KTP Electronic untuk WNA yang telah memiliki ijin tinggal masih tetap
- Telah capai umur 17 tahun dan pernah menikah, dan telah ikuti alat rekaman data KTP Electronic.
- Kartu Keluarga (KK).
- Document Perjalanan.
- Kartu Ijin Tinggal Masih tetap (KITAP)
Syarat membuat KTP Electronic untuk WNI yang berpindah atau tiba dalam daerah NKRI
- Surat info berpindah dari Disduk Capil kabupaten/ kota asal atau UPT Disduk Capil kabupaten atau kota dan E KTP (bila surat keteranagn itu menjelaskan jika KTP electronic dibawa bersangkutan)
- Kartu Keluarga.
Membuat KTP Electronic untuk WNI yang berpindah tiba di luar daerah NKRI
- Surat info berpindah dari perwakilan RI.
- Kartu Keluarga (KK).
Membuat KTP Electronic karena berpindah tiba untuk WNA yang memperoleh ijin
- Tinggal Masih tetap.
- Sudah penuhi persyaratan surat info berpindah.
Syarat membuat KTP Elekronik karena peralihan daya untuk WNI dan WNA yang telah memperoleh ijin tinggal masih tetap
- Kartu Keluarga (KK).
- KTP lama.
- KITAP.
- Surat info/bukti peralihan kejadian kependudukan dan kejadian penting.
Persyaratan membuat KTP Elekronik karena ekstensi untuk WNA yang memperoleh ijin tinggal masih tetap
- Kartu Keluarga (KK).
- KTP lama.
- Document Perjalanan.
- KITAP.
Syarat Membuat KTP Electronic untuk penduduk luar Domisili
- Tidak ada peralihan data kependudukan.
- Kartu keluarga document perjalanan untuk WNA.
- KITAP WNA.
Syarat Membuat KTP Electronic hilang atau Rusak untuk WNI dan WNA yang telah memperoleh Ijin Tinggal Masih tetap
- Surat info hilang dari kepolisian (bila hilang).
- KTP hancur jika hancur.
- Kartu Keluarga.
- Document Perjalanan.
- KITAP.
Cara Membuat KTP Online Memakai Identitas Digital
Untuk cara membuat KTP lewat cara online, kita dapat memakai kontribusi Aplikasi Identitas Digital [PPID Kemendagri] di handphone kita, dan untuk cara jalannya yakni:
- Pertama Unduhlah Aplikasi Identitas Digital [PPID Kemendagri] dengan memakai handphone kita, untuk sekarang ini Aplikasi cuma ada di Android.
- Masukan Nomor Induk Kependudukan [NIK], alamat e-mail dan Nomor HP kita.
- Seterusnya kita akan diminta untuk lakukan klarifikasi melalui Face Recognition atau Klarifikasi Muka.
Selanjutnya lakukan klarifikasi e-mail. - Sesudah sukses, kembalilah ke menu Aplikasi IDF dan Loginlah kembali.
- KTP Digital telah ada di menu khusus, dengan Kartu Keluarga [KK], NPWP, Pemilikan Kendaraan, Data Tubuh Kepegawaian Nasional [BKN] dan Kartu Vaksin Covid 19.
Tersebut barusan syarat-syarat dan cara untuk membuat KTP digital dengan memakai kontribusi Aplikasi Identitas Digital [PPID Kemendagri] yang dapat saya berikan.