Definisi Asuransi
Asuransi ialah sebuah kesepakatan di antara 2 orang ataupun lebih di mana pihak tertanggung membayar pungutan/kontributor/premi untuk mendapatkan pergantian atas resiko rugi, kerusakan, atau kehilangan, yang bisa terjadi karena kejadian yang tidak tersangka. Istilah asuransi sendiri datang dari bahasa Inggris, yakni “insurance” dan bahasa Belanda, assurantie atau verzekering.
Asuransi tidak dapat menghilangkan risiko berjalannya peristiwa tidak terdakwa, tetapi asuransi dapat turunkan dampak rugi yang ada dari peristiwa itu, baik pada rasio besar atau kecil. Saat ini asuransi jadi segi gagasan keuangan untuk sebagian orang untuk masa panjang.
Beberapa Elemen Asuransi
Berikut beberapa elemen yang bisa dibaca berdasarkan kutipan mimin.
Premi
Premi sebagai kewajiban yang dibayar pihak tertanggung kepada pihak penanggung (pemasok servis asuransi) sebagai jasa perubahan risiko. Pembayaran premi ini harus dibayarkan oleh pihak tertanggung supaya bisa menggunakan manfaat asuransi saat diperlukan.
Polis Asuransi
Polis asuransi sebagai dokumen legal sebagai dasar hukum hubungan antara pihak tertanggung (nasabah) dan pihak penanggung (pemasok servis/perusahaan asuransi). Polis bertindak sebagai dasar untuk bayar biaya tukar rugi atas kerusakan atau kehilangan yang dirasa pihak tertanggung. Polis dibuat berdasarkan kesepakatan dan harus dibuat secara terdaftar.
Klaim
Klaim asuransi sebagai keinginan syah yang diberikan nasabah pada perusahaan asuransi untuk bayar sebagai bentuk tukar rugi atas kerusakan atau kehilangan berdasarkan ketentuan polis asuransi. Sebelum bayar itu, pihak perusahaan asuransi akan memeriksa validitas klaim terlebih dahulu.
Tipe Asuransi di Indonesia mencakup:
- Asuransi Kesehatan. Asuransi kesehatan memberi pelindungan dengan agunan ongkos kesehatan dan perawatan untuk pihak tertanggung bila alami kecelakaan atau jatuh sakit. Tipe asuransi ini lebih banyak diberi oleh perusahaan atau lembaga tempat seorang bekerja.
- Asuransi Jiwa. Asuransi jiwa memikul atas kematian seorang dengan memberi keuntungan keuangan pada tertanggung atas meninggalnya. Saat pihak tertanggung wafat, pemegang polis akan terima uang pertanggungan dari asuransi jiwa.
- Asuransi Pengajaran. Asuransi pengajaran bisa disebutkan sebagai tabungan untuk masa datang untuk jamin pengajaran anak dari pemegang polis (pihak tertanggung). Asuransi ini jadi terkenal karena makin tingginya ongkos pengajaran dari tahun ke tahun hingga sering orangtua yang sekarang mempunyai asuransi pengajaran.
- Asuransi Umum. Asuransi umum ialah pelindungan pada risiko rugi dan kehilangan yang dirasakan oleh pemegang polis. Salah satunya asuransi umum yang populer ialah Asuransi Kendaraan Bermotor. Agunan asuransi tipe ini umumnya memiliki sifat periode pendek.
Asuransi Kendaraan Bermotor Datang untuk menjamin kerugian/kerusakan kendaraan motor karena tubrukan, perampokan, kebakaran, dan sebagainya, bahkan juga jamin resiko kendaraan motor di saat ada di atas kapal untuk penyeberangan yang ada di bawah pemantauan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Maksud Asuransi Kendaraan Bermotor?
Asuransi Kendaraan Bermotor ialah produk asuransi yang jamin tiap rugi atau kerusakan pada sepeda motor atau mobil Anda yang disebabkan karena:
- Kecelakaan (tubrukan, bentrokan, kebalik, terpeleset, terpelosok).
- Tindakan jahat.
- Perampokan, kebakaran dan kerusakan yang terjadi saat di atas kapal penyebrangan (ASDP).
Apa yang ditanggung
Asuransi Kendaraan Bermotor memberi dua opsi tipe pertanggungan sesuai keperluan Anda.
Komprehensif
- Jamin atas rugi dan/atau kerusakan lengkap atau beberapa yang terjadi pada kendaraan motor Anda;
- Jaminan tanggung-jawab hukum Tertanggung padakerugian yang dialami pihak ke-3 yang langsung disebabkan karena kendaraan motor Anda.
Rugi Keseluruhan
- Jamin tiap rugi kendaraan motor bila ongkos pembaruan melewati 75% dari nilai pasar atau lenyap karena perampokan.
Manfaat Utama
Berikut ialah pantauan umum Jaminan untuk Anda:
Jaminan komprehensif
- Karena kecelakaan tubrukan, bentrokan, kebalik, terpeleset, terpelosok.
- Karena tindakan jahat.
- Akibat perampokan, kebakaran dan kerusakan yang terjadi saat di atas kapal penyebrangan (ASDP).
Tanggung Jawab Hukum Pada Pihak Ke-3
- Tanggung-jawab hukum untuk Anda atau pengendara anda atas kerugian yang dialami pihak ke-3
Ongkos masalah hukum atau ongkos service professional
Apa yang tidak mendapatkan jaminan
- Rugi, kerusakan dan/atau ongkos yang terjadi atas kendaraan motor dan
- Tanggung Jawab Hukum Pada pihak Ke-3 yang disebabkan karena:
- Menarik atau menggerakkan kendaraan motor lain.
- Memberi pelatihan berkendara.
- Merperan serta dalam kontes.
- Lakukan kejahatan.
- Kelebihan muatan.